Dua Begal Brutal Disergap Tim Scorpions, Satu Ditembak - Telusur

Dua Begal Brutal Disergap Tim Scorpions, Satu Ditembak


telusur.co.id - Dua begal sadis tak berkutik setelah disergap Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dari tempat persembunyiannya. Kedua pelaku begal yaitu, Omeng (30) dan Kendong (30). 

Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda tanpa dokumen, 1 unit motor Kawasaki Ninja 150 R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo. 

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan korban, Efiseasa (45), warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan tanjung beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Waktu itu, M. Aris Maulana (22), putra pelapor hendak pulang ke Desa Tanjung beringin, dan sesampainya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban dihentikan kedua pelaku begal. 

Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia, jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan tersebut. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mulut, dan tangan sebelah kanan terkilir,dan mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya, tim Scorpions langsung berangkat menuju TKP. 

"Tim langsung mengamankan pelaku M.Rudy alias Omeng yang sedang tidur dikamar, setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendong yang tinggal di Desa Sialang buah," kata Robin kepada wartawan, Kamis (14/1/21).

Mendapat pengakuan dari pelaku, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong bersembunyi. Petugas melihat pelaku sedang duduk di atas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya. 

Saat mau diamankan, pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur alias ditembak kakinya. 

Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses. 

Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, " tukasnya.[Tp]

Laporan: Budiono


Tinggalkan Komentar