Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Tersangka - Telusur

Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Tersangka

Menkominfo Jhonny G Plate (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

"Kita periksa tujuh orang, satu ditetapkan tersangka. Sementara enam masih dalam proses pemeriksaan," kata Ketut di kantor Kejagung, Rabu (17/5/23).

Saat keluar Kejagung, Johnny terlihat memakai baju tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan.

Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS.

Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, awalnya pihaknya memanggil Jhonny sebagai saksi. Namun lantaran bukti yang cukup, pihaknya akhirnya menetapkan Jhonny sebagai tersangka.

"Ada satu menteri berinisial JP, atas hasil pemeriksaan meningkatkan statusnya dari saksi ke tersangka. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba," katanya.

Diketahui, Jhonny diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. (Tp)


Tinggalkan Komentar