telusur.co.id - Artis Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan. Selain Krisna, ada sejumlah nama yang turut dilaporkan antara lain, Arum Muhaimin, Astrid, Indah Sari, dan Lisa Henriany.
Mereka dilaporkan oleh seorang wanita bernama Yeni Khaidir. Laporan telah ter-register dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelapor mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018. Namun pada Januari 2021 arisan tersebut berhenti.
Setidaknya ada lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan sesuai dengan kesepakatan.
"Namun sampai saat ini para terlapor belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/22).
Pelapor, lanjut Zulpan, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 724,6 juta. Saat ini laporan Yeni masih terus didalami oleh penyidik.
"Laporannya sudah diterima dan tengah dipelajari oleh penyidik," katanya.
Yeni melaporkan para terlapor karena diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Ts)