telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Muklis Ariyanto yang berstatus teradu I dalam perkara 258-PKE-DKPP/X/2024 dinilai telah melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Muklis terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus sebagai teradu II dalam perkara ini, pada dini hari. Hal tersebut diketahui oleh warga setempat dan mengakibatkan kegaduhan.
“Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama. Tindakan teradu II tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah teradu II,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara 258-PKE-DKPP/X/2024.
Muklis dan Hensi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f; pasal 12 huruf a; dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 47 penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (2). Sementara itu terdapat 38 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain itu, lima teradu dalam perkara 272-PKE-DKPP/X/2024 tidak dijatuhi sanksi atau mendapat pemulihan nama baik karena diberlakukan ketetapan dalam perkara tersebut akibat pengadu mencabut aduan sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.
Adapun sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi tiga Anggota Majelis, yakni, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara