FPAN : Keberadaan LGBT Tidak Bisa Dilegalkan di Indonesia - Telusur

FPAN : Keberadaan LGBT Tidak Bisa Dilegalkan di Indonesia


Telusur.co.id - Keberadaan pelaku Lasbian, Gay, Biseksual, dan Transjender (LGBT) dalam masyarakat Indonesia yang beragama dan berketuhanan, tidak mungkin diberi ruang hukum untuk dilegalkan.

Sebab bukan saja bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat, tapi juga tidak sesuai dengan ideologi negara Pancasila yang menempatkan agama sebagai panduan moral dalam berbangsa dam bernegara.

Hal ini disampaikan Muslim Ayub, anggota DPR Fraksi PAN Dapil Aceh 1, menanggapi munculnya kembali isu LGBT tersebut, di Jakarta, Minggu.

Menurut Muslim, keberadaan dan perkembangan pelaku LGBT ini harus dilarang, tidak bisa dibiarkan.

“Ini penyakit personal yang menggejala menjadi penyakit sosial yang membahayakan generasi bangsa. Secara agama ini sangat dilarang. Islam bahkan mengutuk pelaku dan pelindungnya. Sangat besar dan pedih siksaan yang diberikan terhadap kaum ini. Dan sebetulnya, tidak ada satu pun agama yang membenarkan perilaku seks menyimpang ini,” tegas Muslim kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Karenanya menurut anggota Panja KUHP ini, keberadaan LGBT ini masuk menjadi materi pembahasan dalam rancangan KUHP yang sedang dilakukan. Fraksi PAN menurutnya, sejak dari awal menyatakan dengan tegas, setuju untuk diberikan sanksi pidana kepada pelaku penyimpangan seksual ini.

“Bahkan ancaman hukuman harus lebih tinggi. Bila perlu seumur hidup. Mengingat daya rusaknya terhadap tatanan masyarakat yang beragama begitu besar. Tidak ada manfaat personal apalagi sosial yang diperoleh dengan memberi perlindungan terhadap LGBT ini. Sebaliknya bangsa ini akan rusak bila negara memberi perlindungan tumbuh subur dan berkembang biaknya praktek yang dikutuk semua agama tersebut,” paparnya.

Muslim menerangkan lagi, pernyataan seorang politisi senayan baru-baru ini yang menyebut bahwa FPAN tidak bersikap terhadap keberadaan LGBT ini dalam Panja KUHP sangat tidak benar. Sebab dari pertama membahas materi FPAN menyampaikan posisi partainya dengan sangat jelas dan tegas.

“Sejak awal saya sudah memberi pernyataan dan itu mewakili sikap Fraksi saya. Bahwa dalam beberapa pertemuan akhir-akhir ini saya sebagai Panja KUHP tidak hadir, bukan berarti partai kami tidak bersikap apalagi menolak sanksi pidana yang diterapkan. Itu kesimpulan yang salah sangat politis,” tuturnya.

Karena itulah, Muslim meminta jangan salah memahami apalagi menyimpulkan secara tergesa-gesa.

“Tidak mungkin PAN sebagai partai reformis dan didirikan oleh orang-orang yang beragama memberi toleransi perilaku yang nyata-nyata dikutuk oleh agama terutama Islam. Itu tidak akan pernah terjadi,” ungkapnya.

Muslim juga memastikan bahwa mereka (FPAN) akan melawan setiap upaya yag mencoba mengkampanyekan ini sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara.

“Ini bukan HAM yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat bangsa Indonesia yang berketuhanan. Bahwa pelakunya dilindungi benar, karena mereka adalah manusia dan warga negara. Tetapi itu dilakukan dengan memberikan penyadaran dan penyembuhan! Jadi itu utamanya,” seru Muslim. ( red )


Tinggalkan Komentar