FPN Kutuk Serangan AS dan Israel terhadap Iran, Serukan Sanksi Internasional - Telusur

FPN Kutuk Serangan AS dan Israel terhadap Iran, Serukan Sanksi Internasional


telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Free Palestine Network (FPN), Furqan AMC, menyampaikan kecaman keras atas tindakan agresi militer, upaya destabilisasi, serta ancaman yang ditujukan kepada Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat dan Israel.

Dalam pernyataan resminya, FPN menyoroti rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang 2025. Pada Juni 2025, Iran disebut mengalami serangan selama 12 hari. Kemudian pada akhir Desember 2025, terjadi upaya destabilisasi di dalam negeri Iran yang menurut FPN melibatkan persenjataan terhadap kelompok perusuh. Peristiwa tersebut dilaporkan menewaskan 3.117 orang, dengan 2.447 korban di antaranya merupakan warga sipil dan pasukan keamanan.

FPN juga menyatakan bahwa sejak 28 Februari kembali terjadi serangan terhadap Iran oleh AS dan Israel.

Soroti Pelanggaran Hukum Internasional

Dari sudut pandang hubungan internasional, FPN menilai setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 2 ayat (4) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.

Selain itu, FPN menyampaikan keprihatinan atas ancaman terhadap kepemimpinan politik Iran. Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut memperburuk stabilitas kawasan dan berpotensi mengikis tatanan global yang sudah rapuh.

FPN juga menuding bahwa normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi terhadap negara-negara yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS telah memperdalam krisis tata kelola global.

Tegaskan Dukungan terhadap Palestina

Dalam pernyataannya, FPN mengakui posisi Iran yang secara konsisten menentang pendudukan dan kebijakan yang dinilai sebagai bentuk kolonialisme pemukim di Palestina. Organisasi itu menegaskan bahwa dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri merupakan posisi yang berlandaskan hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.

Sebagai jaringan masyarakat sipil, FPN kembali menegaskan sejumlah prinsip utama, antara lain penghormatan terhadap kedaulatan nasional, perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik geopolitik, penerapan hukum internasional tanpa standar ganda, serta pentingnya penyelesaian adil atas konflik Palestina.

Di akhir pernyataannya, FPN mengutuk keras serangan terhadap Iran dan mendesak dunia internasional untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. FPN juga menyerukan solidaritas global untuk menghentikan kekerasan yang terjadi di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, dan Iran. [ham]


Tinggalkan Komentar