Ayatollah Khamenei Setujui Pengampunan 2.000 Narapidana Iran - Telusur

Ayatollah Khamenei Setujui Pengampunan 2.000 Narapidana Iran

Pemimpin Revolusi Islam Iran, Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei

telusur.co.id - Pemimpin Revolusi Islam Iran, Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei, menyetujui pemberian amnesti dan pengurangan hukuman bagi 2.000 narapidana yang telah dijatuhi vonis oleh berbagai pengadilan di negara tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Lembaga Kehakiman Iran, Gholam Hossein Mohseni Ejei, mengajukan permohonan pengampunan pada momen Idul Adha. Peringatan tersebut juga bertepatan dengan peristiwa penting dalam tradisi Syiah, yakni pengangkatan Imam pertama Syiah, Ali ibn Abi Talib (AS), oleh Nabi Muhammad SAW sebagai penerusnya.

Sebelumnya, Mohseni Ejei mengusulkan agar sebanyak 2.000 narapidana memperoleh amnesti atau keringanan hukuman. Usulan itu kemudian mendapat persetujuan dari Ayatollah Khamenei sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 110 Konstitusi Iran.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemimpin Revolusi memiliki hak untuk memberikan pengampunan atau mengurangi masa hukuman para terpidana atas rekomendasi dari kepala lembaga peradilan.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah kategori narapidana tertentu. Mereka yang terlibat dalam perjuangan bersenjata melawan negara, perdagangan narkotika bersenjata atau terorganisasi, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan, serta penggelapan tidak termasuk dalam daftar penerima keringanan hukuman.

Pemberian amnesti pada momen hari-hari besar keagamaan merupakan praktik yang kerap dilakukan di Iran sebagai bagian dari tradisi hukum dan kemanusiaan negara tersebut.


Tinggalkan Komentar