Pamit Ke Presiden Prabowo, Nanik S Deyang Lepas Jabatan Kepala BGN - Telusur

Pamit Ke Presiden Prabowo, Nanik S Deyang Lepas Jabatan Kepala BGN

Nanik Sudaryati Deyang mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Antara Foto.

telusur.co.id -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memutuskan melepas jabatannya. Keputusan itu disampaikan langsung melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Selasa (22/7/2026).

Dalam keterangannya, Nanik mengaku kondisi kesehatannya tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga yang mengawal program strategis pemerintah tersebut. Karena itu, ia telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui," tulis dia. 

Dia mengungkapkan, setelah mundur dari kursi Kepala BGN, dirinya akan menjalani pengobatan di luar negeri. 

Meski demikian, Nanik mengaku Presiden Prabowo masih menginginkannya tetap terlibat mengawasi jalannya lembaga tersebut.

Menurut srikandi kelahiran 3 Januari 1968 itu, Presiden bahkan berencana membentuk Dewan Pengawas BGN dan memintanya memimpin lembaga pengawas itu.

"Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya (kalau mencereweti kayaknya masih bisa yg penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut)," tulis dia. 

Jika rencana tersebut terealisasi, Nanik tidak lagi menjalankan fungsi eksekutif, melainkan mengawasi pelaksanaan program BGN dari posisi dewan pengawas.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto baru melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin (8/6/2026). 

Dia ditunjuk menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya dicopot dari jabatannya.Pergantian itu dilakukan setelah Dadan terseret dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, Dadan telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar