Telusur.co.id - Fraksi PKS akan tetap memperjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Pasalnya, fraksi PKS dan fraksi PPP sebagai salah satu pencetus utama yang mengajukan RUU Larangan Minol.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini melalui pesan yang diterima telusur.co.id, di Jakarta, Minggu (21/1/18).
“Kami tegas dan konsisten sejak awal menolak penjualan miras secara bebas. Bahkan, judul RUU kami usulkan tegas dengan frasa Larangan Minol untuk memberi pesan dan frame berpikir bahwa dasarnya minuman beralkohol memang dilarang di negara kita,” tegas Jazuli.
Menurut Jazuli, pelarangan minol bukan hanya karena alasan ideologi negara yang memang mengarahkan pada kehidupan berbangsa yang sehat dan bermartabat, tapi juga atas alasan sosiologis (dampak sosial).
“Konsumsi minol menjadi penyebab dan pemicu kematian, kejahatan atau kriminalitas, dan merusak kesehatan. Kasusnya sudah banyak diliput media,” ucap Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini menilai, pesan pelarangan ini urgen, melihat realitas begitu bebasnya peredaran minol atau miras yang dijual di tempat-tempat umum dan banyak dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.
“Dengan UU yang tegas menyatakan pelarangan minol, kita berharap produsen dan penjual semakin taat hukum. Sebaliknya, aparat diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menertibkan pelanggaran peredaran miras di tempat-tempat umum,” kata Jazuli.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) dari Fraksi PKS, Fikri Faqih juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau di minimarket.
“Di Pansus RUU Minol, Fraksi PKS komitmen dan konsisten tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau minimarket. Dalam draf pembahasan terakhir, bahkan semua fraksi menyetujui pembatasan distribusi miras,” jelas Fikri Fakih.[far]