Gagal Menyehatkan Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank Surabaya - Telusur

Gagal Menyehatkan Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank Surabaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya, Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat OJK untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Sebelum izinnya dicabut, BPR Prima Master Bank telah melewati serangkaian proses pengawasan. Pada 20 Desember 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah ambang batas 12 persen, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan "Tidak Sehat".

Meski telah diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan perbaikan modal, pihak pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan. Akibatnya, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian melakukan evaluasi mendalam. Melalui keputusan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk segera mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan sesuai dengan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha (CIU). Dengan berlakunya keputusan ini, seluruh fungsi penjaminan dan proses likuidasi akan diambil alih oleh LPS.

Proses tersebut akan dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tidak panik dan tetap tenang. OJK memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.


Tinggalkan Komentar