Gagal Penuhi Kewajiban, Para Pengendali BSS Bakal Dilaporkan Nasabah - Telusur

Gagal Penuhi Kewajiban, Para Pengendali BSS Bakal Dilaporkan Nasabah


telusur.co.id -  Drama penipuan investasi bodong kisaran Rp2 triliun yang diduga dilakukan PT Bumi Sumber Swarna (BSS) akhirnya sampai di ujung jalan.

Data hukum yang terkuak dari hasil PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) menegaskan, perusahaan ini gagal memenuhi kewajiban terhadap ribuan nasabah. Fakta itu menjadi bukti hukum kuat bahwa pengurus dan pemegang saham BSS bersalah dan wajib diproses secara pidana.

PT BSS memang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0026668.AH.01.02.TAHUN 2020, namun legalitas itu diduga hanya topeng. 

Kuasa hukum para korban dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli menegaskan bahwa data PKPU BSS telah berakhir pada 3 September 2023 dan tidak bisa diperpanjang.

Artinya, menurut hukum, BSS telah gagal melunasi kewajibannya dan statusnya kini masuk ranah pidana.

“PKPU sudah final, tidak ada pembayaran, tidak ada penyelesaian. Jadi tidak ada lagi alasan menunggu. Sekarang giliran hukum pidana yang berbicara,” tegas Natalia Rusli dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025). 

Saat ini, ratusan nasabah sudah bergabung bersama Master Trust Law Firm dengan total kerugian sekitar Rp 200 miliar dan dari hasil PKPU tercatat masih ada sekitar 1,8 triliun lagi yang belum mengambil hak nya dan melaporkan TF, HH, AH, dan KKJ.

Natalia memastikan, laporan pidana akan segera dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor utama HH selaku direktur utama yang menandatangani Bilyet, disertai TF yang pernah menjabat sebagai komisaris dan diduga turut menikmati uang para nasabah, AH yang merupakan Komisaris dan juga anak TF serta KKJ yang ikut menandatangani dan mengendalikan operasional perusahaan.

Nama TF ahir alias LCP bukan kali pertama terseret kasus keuangan kotor. Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan jabatan di PT TP dan sempat divonis bebas oleh MA pada 2019, meskipun jaksa telah menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara.

Kini publik kembali menyorot apakah orang yang sama akan kembali lolos dalam skandal BSS. Di mana perannya sebagai komisaris dan pemegang saham pengendali terbukti nyata dari dokumen resmi notaris.

“Selama periode 2016–2019 dialah pengendali utama, dan anaknya HH yang menandatangani seluruh bilyet. Semua uang masuk di masa mereka. Bukti hukum sudah jelas," ungkap Natalia Rusli.

Meski PT BSS kini sudah tidak beroperasi, dana hasil investasi bodong diduga masih berputar melalui sejumlah perusahaan terafiliasi, termasuk PT MIE. 

Para pelaku diduga menyamarkan uang hasil kejahatan indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, ribuan korban berharap aparat tidak lagi menutup mata terhadap kejahatan korporasi terencana yang dilakukan oleh para petinggi BSS.

Kasus ini bukan lagi soal gagal bayar, melainkan penipuan terstruktur, masif, dan terorganisir sebuah kejahatan finansial besar yang telah menguras tabungan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kasus ini sudah terang-benderang. Semua bukti administrasi, akta, dan PKPU sudah ada. Sekarang tinggal menunggu aparat untuk menegakkan keadilan,” tegas Natalia Rusli.

Sementara itu, kuasa hukum para nasabah, Sakti Manurung dari Master Trust Lawfirm mengatakan, bahwa sejumlah bos besar investasi bodong sudah diciduk oleh pihak kepolisian.

Namun, kenapa para aktor utama pada skandal investasi bodong di PT BSS seperti, TH, HH dan AH masih bebas berkeliaran. Padahal data PKPU BSS telah berakhir pada 3 September 2023 dan tidak bisa diperpanjang. 

"Bos investasi bodong lainnya saja sudah terproses hukum, kok ini sepertinya licin sekali? Mana penegakkan hukum yang berkeadilan ? Ingat, tujuan hukum itu dibentuk untuk menciptakan keadilan bukan untuk melindungi penjahat atau orang yang memiliki banyak uang," kata Sakti Manurung.

Akan tetapi, Sakti Manurung juga yakin pihak kepolisian mampu menunjukkan taringnya dan meringkus para aktor utama dari skandal investasi bodong di PT BSS.

"Banyak korban PT. BSS diluar sana menjerit, mengais keadilan dan meminta kepastian hukum. Ayo Pak Kapolri buktikan integritas anda terhadap laporan kami, masyarakat menagih keadilan melalui Institusi Polri dalam menegakkan hukum, segera tangkap dan tahan pelakunya," tukas Sakti Manurung.

Hingga saat ini, awak Telusur.co.id masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak PT BSS. Jawaban mereka akan dimuat pada artikel berikutnya. [Nug] 

 


Tinggalkan Komentar