Ganjal ATM Kembali Terjadi, Rp 108 Juta Tabungan Korban Dikuras - Telusur

Ganjal ATM Kembali Terjadi, Rp 108 Juta Tabungan Korban Dikuras

Ungkap kasus ganjal ATM di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5/21) (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM kembali terjadi. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku berinisial A alias K dan SH alias I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, A merupakan pemain lama dalam kasus ini. Ia diketahui sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa.

"Pelaku merupakan pemain lama, tersangka A alias K merupakam residivis dalam kasus yang sama. Sementara SH alias l merupakan komplotannya, karena pencurian dengan modus seperti ini tidak bisa bekerja sendiri," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/21).

Dalam dua kali beraksi, kata Yusri, komplotan ini berhasil meraup uang milik korbannya sebesar Rp 108 juta. Modus yang digunakan para pelaku ialah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan benda semacam tusuk gigi.

"Modusnya dengan menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban masukan ATM, ATM nyangkut, nggak ke luar. Sementara satu pelaku menghapal nomor pin korban yang ATM nya nggak bisa keluar tadi," jelasnya.

Aksi pelaku terungkap saat salah satu korban yang berasal dari Bojong Gede melapor ke polisi. Pasalnya, saat hendak mengambil uang di ATM, kartunya tertelan.

Usai tertelan, lanjut Yusri, korban melapor ke bank BNI. Namun setelah diblokir, diketahui uang tabungan korban telah dikuras oleh pelaku.

"Jadi uang korban ditransfer ke rekening lain yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar