telusur.co.id - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal, mengunakan alamat kantor fiktif untuk mengelabui nasabah.
Bahkan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM sudah menelusuri alamat kantor KSP SAB, di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Namun, tidak diketemukan kantor koperasi di alamat tersebut.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor.
"Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir," ujar Zabadi, dalam konferensi pers virtual, kamis (28/10/21).
Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai KSP. KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi). Hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.
Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh kepolisian menangani, memproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik ilegal dan izin fiktif.
Zabadi melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.
Hal terpenting, kata Zabadi, ialah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol).
KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Untuk diketahui, modus pinjol ilegal memiliki ciri - ciri, Penawaran melalui berbagai media sosial, Menggunakan nama KSP atau koperasi, Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop.
Kemudian, ada juga ,enggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).
Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), Mengedepankan unsur persuasive, Memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan Rapat anggota secara teratur.[Fhr]