Gibran Dinilai Kampanye Saat Bagikan Susu, Bawaslu DKI: Masih Dilakukan Penelusuran dan Pendalaman  - Telusur

Gibran Dinilai Kampanye Saat Bagikan Susu, Bawaslu DKI: Masih Dilakukan Penelusuran dan Pendalaman 

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat hhadir di Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/23). (Ist).

telusur.co.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka membagikan susu saat Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, pada Minggu (3/12/23).

Merespons hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan mendalami terlebih dahulu terkait giat yang dilakukan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, apakah termasuk dalam kategori kampanye atau tidak.

Sebagaimana diketahui, pemberian susu  merupakan salah satu program strategis Paslon nomor urut 2 pada kampanye Pemilu 2024.

"Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/12/2023).

"Masih ditelusuri Bawaslu Jakarta Pusat," lanjutnya.

Sebelumnya,  Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menyoroti aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI pada Minggu (3/12/23). Gilbert mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanggar kode etik.

Selain itu, kata Gilbert, Gibran juga melanggar pasal 7 ayat 2 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang berisi 'HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Etika politik harus dimiliki seorang pemimpin. Sulit sekali menerangkan etika pada orang yang tidak mampu memahaminya. Adil itu sejak dari pikiran dan harus jadi karakter yang dimiliki seorang pemimpin politik, beda dengan seorang pedagang yang lebih fokus ke keuntungan yang didapat," kata Gilbert kepada awak media, Senin  (4/12/23).

"Sebagai mantan kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kota Madya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI soal CFD," tambahnya.

Meskipun dalam kesempatan itu Gibran tak membawa alat peraga kampanye (APK) yang merujuk untuk mencoblos dirinya, menurutnya yang dilakukan Gibran tidak etis.

Gilbert mengungkapkan, pembagian susu dan makan siang itu merupakan salah satu program yang dijanjikan capres cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024 kepada masyarakat.

"Walau tanpa APK, tapi tujuannya sosialisasi karena banyak massa, tapi terlihat malah sosial," ujarnya.

"Anies sendiri sebagai mantan Gubernur DKI tidak memanfaatkan itu, Ganjar mantan Gubernur Jawa Tengah masih mempunyai etika untuk tidak memanfaatkannya, tapi dengan berlari bersama," sambung dia.

Seharusnya, kata Gilbert, Cawapres dari paslon nomor urut 2 itu datang ke CFD tanpa embel-embel apapun.

"Sepatutnya yang bersangkutan cukup datang sebagai warga yang ikut aturan pergub soal CFD, ikut menikmati jalanan tersebut. Bukan malah menggunakan acara tersebut untuk sosialisasi dengan membagikan susu," ujarnya.

Ia pun berharap agar masyarakat lebih cerdas dari cawapres yang terlihat tidak memiliki kepekaan soal keadilan (aturan) dan etika. [Fhr]


Tinggalkan Komentar