telusur.co.id -JEMBER - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengkritik keras skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas Pemerintahan Prabowo-Gibran. GMNI menilai program yang diklaim sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa tersebut justru berpotensi mengorbankan Dana Desa dan membebani pemerintahan desa dengan kewajiban pembayaran utang jangka panjang.
Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Jember, Mochammad Faizin, menegaskan bahwa persoalan utama KDMP tidak hanya terletak pada besarnya nilai proyek, tetapi juga pada skema pembiayaan yang dinilai tidak adil dan berisiko menggerus kemampuan desa dalam membiayai kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemerintah menjual narasi pemberdayaan desa, tetapi yang terjadi justru desa berpotensi dipaksa menjadi penanggung beban pembiayaan program. Ketika pembangunan jalan desa, irigasi, sanitasi, Posyandu, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat harus dikorbankan demi membayar utang KDMP, maka program ini sudah keluar dari semangat pembangunan desa,” tegas Faizin. Senin, (22/6/2026).
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah membuka skema pembiayaan KDMP melalui kredit perbankan yang disalurkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam desain yang disampaikan pemerintah, setiap KDMP dapat memperoleh plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar.
Dengan target pembentukan sekitar 80.000 KDMP di seluruh Indonesia, kebutuhan pembiayaan program diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun. Angka tersebut menjadikan KDMP sebagai salah satu proyek ekonomi desa terbesar dalam sejarah Indonesia.
GMNI Jember menyoroti penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama pembangunan fisik KDMP. Perusahaan tersebut memperoleh mandat membangun gerai, gudang, pusat distribusi, dan berbagai fasilitas pendukung koperasi di seluruh Indonesia.
Menurut Faizin, penunjukan Agrinas memunculkan tanda tanya serius mengenai kapasitas kelembagaan perusahaan tersebut. Agrinas merupakan hasil transformasi PT Yodya Karya (Persero) pada tahun 2025 yang memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sekitar Rp8 triliun.
“Kontradiksinya sangat jelas. Perusahaan yang memperoleh modal negara sekitar Rp8 triliun justru diberi tanggung jawab mengelola proyek yang nilai pembiayaannya mencapai sekitar Rp240 triliun. Nilainya hampir tiga puluh kali lebih besar dibanding modal yang dimiliki perusahaan itu sendiri. Publik berhak mempertanyakan kesiapan dan kapasitas kelembagaan Agrinas dalam mengelola proyek sebesar ini,” ujar Faizin.
Persoalan yang lebih serius muncul ketika pemerintah menjelaskan skema pembayaran kredit KDMP. Berdasarkan penjelasan pemerintah, pinjaman yang disalurkan Himbara akan dibayar dalam jangka waktu enam tahun ke depan menggunakan skema yang bersumber dari keuangan negara.
GMNI Jember menilai situasi tersebut menghadirkan paradoks besar. PT Agrinas Pangan Nusantara tidak menanggung kewajiban pembayaran kredit. Koperasi sebagai penerima manfaat juga tidak menjadi pihak utama yang menanggung risiko pembiayaan. Sebaliknya, beban tersebut justru berpotensi dialihkan kepada desa melalui pemanfaatan Dana Desa.
Dalam konferensi pers Kementerian Keuangan pada November 2025, pemerintah menjelaskan bahwa sekitar Rp40 triliun Dana Desa akan digunakan setiap tahun untuk mendukung kewajiban pembiayaan program KDMP. Padahal total Dana Desa nasional selama ini berada pada kisaran Rp60 triliun per tahun.
“Artinya sangat sederhana. Jika Rp40 triliun digunakan untuk menopang pembiayaan KDMP, maka sekitar dua pertiga Dana Desa nasional berpotensi terserap untuk program ini. Desa kehilangan ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk membangun jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, pelayanan kesehatan, Posyandu, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat,” jelas Faizin.
Menurut GMNI Jember, manfaat ekonomi KDMP yang terus dijanjikan pemerintah masih berada pada tataran proyeksi. Sebaliknya, pengurangan kemampuan fiskal desa merupakan risiko nyata yang dapat langsung dirasakan masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengubah posisi desa dari subjek pembangunan menjadi sekadar penanggung biaya proyek nasional yang dirancang pemerintah pusat. Desa menyediakan lahan sosial, desa menjadi lokasi pembangunan, dan pada saat yang sama desa juga berpotensi dibebani kewajiban pembiayaan program.
“Pemerintah pusat memperoleh keuntungan politik dari proyek berskala nasional. Sementara desa harus menghadapi kemungkinan kehilangan sebagian besar ruang fiskalnya selama bertahun-tahun. Ini bukan lagi sekadar koperasi. Ini sudah menjadi proyek ekonomi-politik negara yang dibiayai dengan mengorbankan kemampuan desa membangun dirinya sendiri,” tegas Faizin.
DPC GMNI Jember mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola KDMP sebelum program diperluas secara nasional. Kajian kelayakan harus dibuka secara transparan, skema pembiayaan harus diperjelas, dan seluruh risiko fiskal yang berpotensi ditanggung desa harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
GMNI Jember juga meminta pemerintah menghentikan sementara ekspansi nasional KDMP sampai seluruh persoalan mendasar terkait regulasi, pembiayaan, pengawasan, serta kapasitas kelembagaan pelaksana program memperoleh kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pembangunan desa yang selama ini diperjuangkan melalui Dana Desa justru dikorbankan untuk menopang proyek raksasa yang manfaatnya belum teruji. Desa tidak boleh menjadi korban dari ambisi politik pembangunan yang dipaksakan dari atas,” tutup Faizin. (ari)



