Gubernur Anies Umumkan UMP DKI Tahun 2020 Rp4,2 Juta - Telusur

Gubernur Anies Umumkan UMP DKI Tahun 2020 Rp4,2 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 sebesar Rp4.267.349,906. UMP tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun ini.  

"Saya sampaikan bahwa UMP DKI jakarta tahun 2020, mengalami perubahan, yang sebelumnya 2019 3.940.000, ditahun 2020 menjadi Rp 4.267.349,906. Kenaikannya adalah 335.776 rupiah atau 8,51 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/19).

Menurutnya, kenaikan upah minimum yang telah ditetapkannya itu, telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Penetapan upah minimum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik UU atau aturan pemerintah," terang Mantan Mendikbud itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. [Fhr]

Laporan: Eka Mutia

 


Tinggalkan Komentar