Gubernur DKI Berencana Naikan Tarif Parkir dan Terapkan Jalan Berbayar - Telusur

Gubernur DKI Berencana Naikan Tarif Parkir dan Terapkan Jalan Berbayar

Ilustrasi

telusur.co.id -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung merencanakan kebijakan signifikan untuk merombak sistem transportasi ibu kota. Rencana tersebut mencakup kenaikan tarif parkir dan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang hasilnya akan dialokasikan untuk mensubsidi tarif transportasi umum (transum) gratis bagi 15 golongan masyarakat.

"15 golongan juga akan digratiskan [untuk naik transum]. Dari mana uangnya? Kan harus ada uangnya. Kan harus ada subsidinya. Yang pertama mohon maaf, bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, ditulis Kamis (12/6/2025).

Kebijakan ini diketahui merupakan bagian dari strategi besar untuk mendukung peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum publik. Menurut Pramono, langkah ini diambil sebagai respons atas rendahnya tingkat penggunaan transportasi umum di Jakarta yang baru mencapai 21 persen, padahal tingkat konektivitasnya sudah menyentuh 91 persen.

“Kenapa saya lakukan itu? Karena orang yang naik kendaraan umum itu baru 21 persen, sementara konektivitas kita sudah 91 persen,” jelasnya.

Selain menaikkan tarif parkir secara bertahap, implementasi ERP menjadi pilar kedua dalam skema pendanaan subsidi ini. Sistem jalan berbayar elektronik ini akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama dan menargetkan para pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu.

“Yang kedua, saya akan pasang yang namanya ERP, electronic road pricing. Bagi orang yang mampu,” kata Pramono.

Pramono menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menggunakan kendaraan pribadi. Namun, mereka harus siap menanggung konsekuensi biaya yang lebih tinggi sebagai bentuk kontribusi dalam mengatasi kemacetan dan polusi di Jakarta.

“Tentunya konsekuensinya kalau mau naik kendaraan pribadi, monggo aja. Mau naik 1 orang bawa 10 mobil gak apa-apa. [Tetapi harus] bayar,” tegasnya.

Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa warga yang tergolong tidak mampu dan masuk dalam 15 golongan yang telah ditetapkan akan mendapat pengecualian. Mereka tidak hanya akan dibebaskan dari skema ERP, tetapi juga dapat menikmati layanan transportasi umum secara cuma-cuma.

Melalui kombinasi kebijakan disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi dan insentif bagi pengguna transportasi umum ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih berkeadilan, efisien, dan ramah lingkungan untuk masa depan ibu kota.[Nug]

 

Laporan: Alfarisi 


Tinggalkan Komentar