telusur.co.id -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut diambil menyusul penetapan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai langkah penunjukan Plt diperlukan guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penugasan F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, penunjukan ini juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta siaran pers KPK RI pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).
Khofifah menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan daerah harus tetap terjaga dalam situasi apa pun, termasuk ketika kepala daerah menghadapi proses hukum.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam surat perintah tersebut, Wakil Wali Kota Madiun diberikan tiga tugas utama. Pertama, melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan penugasan tersebut sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.




