Gugatan Peternak Rakyat pada Pemerintah Sebesar Rp5,4 Triliun Dinilai Kurang Tepat - Telusur

Gugatan Peternak Rakyat pada Pemerintah Sebesar Rp5,4 Triliun Dinilai Kurang Tepat


telusur.co.id - Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan dan Perikanan, Ki Musbar Mesdi, menyayangkan langkah salah satu peternak yang menuntut pemerintah ke PTUN karena dinilai tidak melindungi peternak mandiri.

Menurut Musbar, dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.

"Misalnya tentang Pelaku Usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000  ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar untuk Fresh Carcass dan bukan livebird (LB)," ucap Musbar, Selasa (27/7/21).

Musbar mengatakan, Pemerintah sangat sering mengimbau agar peternak dapat berkoperasi, penguatan kedalam, masalah pengawasan dan sebagainya, yang semuanya telah tertuang dalam Permentan tersebut.

Senada, Ketua PINSAR, Singgih, juga tidak setuju dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN. Sebab, selama ini PINSAR selalu bekerjasama dengan pemerintah dalam mencari solusi-solusi terbaik.

"Agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik terutama dimasa pandemi ini," kata Singgih.

Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN), Heri Darmawan mengucapkan, terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya melakukan pengendalian produksi ayam ras. 

Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dalam ikut menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif.

"Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah," tutur Heri Darmawan.

Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Bahkan evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakn rakyat/UMKM.

“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” tegas Nasrullah.

Ia memastikan sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN.

Sebelumnya, peternak unggas rakyat menggugat pemerintah ke PTUN imbas dari kerugian yang dialami. Para peternak menilai pemerintah tidak menjalankan kewajiban konstitusi untuk melindungi peternak.

Gugatan dilayangkan oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dan Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT.

Alvino menyatakan gugatan ini dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Kemudian, nota keberatan ke Mendag pada 28 Mei 2021 dan ke Jokowi pada 18 Juni 2021.

Alvino menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Kerugian ini disebabkan oleh harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi, sementara harga jual pada 2019 dan 2020, cenderung murah.

"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," kata Alvino dalam keterangannya, Jumat (23/7/21).[Fhr]


Tinggalkan Komentar