Hampir Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Disita Polisi, Rp 750 Juta Uang Negara Diselamatkan - Telusur

Hampir Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Disita Polisi, Rp 750 Juta Uang Negara Diselamatkan

Ungkap kasus peredaran rokok ilegal (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Provinsi DKI Jakarta menggagalkan perdagangan rokok ilegal tanpa cukai. Total sebanyak 30 ribu bungkus tanpa cukai berhasil disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Pertama di Cibubur, Jakarta Timur dan kawasan Tambun, Bekasi.

"Terkait dugaan tindak pidana berupa perdagangan atau menjual rokok tanpa ijin di wilayah Jabodetabek, kami mengamankan dua pelaku berinisial AM (25) dan M (50)," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1/22).

AM, lanjut Zulpan, berperan sebagai penjual yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai melalui aplikasi jual beli online. Sementara M berperan sebagai konsumen yang selama empat bulan terakhir kerap membeli rokok ilegal.

"Barang bukti dari dua lokasi di Pasar Cibubur, Jakarta Timur dan di Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi, diamankan 450 ribu batang atau 30 ribu bungkus," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku merugikan negara senilai Rp 750 juta. Hal itu dihitung dari nilai cukai rokok yang seharusnya masuk ke pendapatan negara.

Lebih jauh Zulpan menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku juga harus membayar denda sebanyak dua kali dari nilai cukai yang digelapkan," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar