telusur.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin harus menjadi teladan yang baik bagi anggota kabinet Indonesia Maju, dengan segera melaporkan harta kekayannya kepada Komisi Pemberantasan korupsi.
Demikian disampaikan Direktur Indonesia Attorney Watch (IAW), Ridwan Umar dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/10/2019).
"Selaku Jaksa Agung, pak ST Burhanuddin selayaknya menjadi teladan yang baik. Langkah pertama adalah dengan segera melaporkan harta kekayaanya kepada KPK," kata Ridwan.
Dirinya sangat yakin Jaksa Agung memahami betul tugas utamanya melawan praktik korupsi. Maka dari itu, Jaksa Agung harus memulai dari dirinya.
“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus bersih. Bagaimana mau bersihkan lantai dengan sapu kotor. Jadi, sapunya dibersihin dulu," kata Ridwan.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengimbau menteri Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.
Menurut Febri, menteri yang sebelumnya bukan penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
Pelaporan harta kekayaan tersebut juga berlaku bagi menteri yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara. Mereka juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan paling lambat dalam waktu tiga bulan setelah menjabat. [ipk]



