telusur.co.id - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, pada Jumat (25/3/22).
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan kabar pemecatan Terawan tersebut.
"Keputusannya memang begitu,” ujar Nasrul seperti dikutip MNC Portal Indonesia.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kontroversi
Dikutip dari Bisnis.com, Februari 2018, Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sempat merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan dan pencabutan izin praktik Terawan terkait kontroversi metode "cuci otak" dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke.
Sekretaris MKEK PB IDI saat itu, dr Pukovisa Prawiroharjo, menyebut, rekomendasi sanksi itu merupakan pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat.
"MKEK mengambil putusannya didasarkan pada murni pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat," kata Pukovisa saat itu lewat keterangan resmi.
Kementerian Kesehatan pun turun tangan dalam polemik pemecatan Terawan. Kemenkes berencana memfasilitasi proses mediasi antara MKEK IDI dengan mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu. Namun, IDI kemudian mengkaji ulang kasus itu dan sidang kemudian memutuskan untuk menunda sanksi.
Selanjutnya, polemik Terawan mencuat pasca-penunjukan sebagai menteri kesehatan oleh Presiden Joko Widodo.
Beredar di kalangan media bahwa IDI sempat mengeluarkan surat 'rekomendasi' kepada Presiden RI untuk tidak menjadikan Terawan sebagai menteri kesehatan, menimbang sanksi yang diterimanya.
Terawan sempat merespons kabar dugaan pelanggaran kode etik itu dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menanggapinya.
"Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja. Saya kan tidak pernah tanggapi. Tidak perlu kan (menanggapi), belum waktunya, harus sesuai tata cara militer, saya waktu itu militer," tegas Terawan sebelum menghadiri syukuran di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu (23/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Akhir 2020, Terawan pun dipecat Presien Jokowi dan diganti Budi Gunadi Sadikin. Namun, Jokowi tidak menjelaskan mengapa mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu dicopot.
Vaksin Nusantara
Setelah tidak menjabat sebagai Menkes, Terawan mengembangkan vaksin Nusantara untuk melawan Virus Corona.
Vaksin berbasis sel dendritik ini awalnya tidak mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan uji klinik.
Hal ini direspons sejumlah anggota DPR. Sejumlah anggota DPR menjalani penyuntikan vaksin Nusantara pada tahap uji klinik fase 2. Mereka pun mendukung vaksin Nusantara dikembangkan sebagai vaksin buatan dalam negeri.
Tak hanya anggota DPR, sejumlah pejabat, tokoh publik, artis pun disuntik vaksin Nusantara, misalnya eks Menkes Siti Fadilah, eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menhan Pabowo Subianto. Politikus Golkar Aburizal Bakrie. Ada juga selebritas Ashanty dan Anang Hermansyah.[Fhr]



