Iko Uwais Laporkan Balik Pelapornya Atas Tudingan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik - Telusur

Iko Uwais Laporkan Balik Pelapornya Atas Tudingan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

Aktor laga Iko Uwais (foto: Instagram)

telusur.co.id - Aktor laga Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan. Seperti diketahui, Rudi sebelumnya telah melaporkan suami Audi Item itu atas tudingan penganiayaan.

Laporan yang dilayangkan Iko Uwais turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Leonardus Sagala. Menurutnya, Rudi yang pertama melakukan penganiayaan kepada kliennya.

Laporan Iko telah ter-register dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Klien kami memutuskan untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar Leonardus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/6/22).

Iko, sambung Leonardus, melaporkan balik Rudi atas dugaan pelanggaran dua pasal pidana, yakni tentang penganiayaan dan pencemaran nama baik.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," paparnya.

Aktor laga Iko Uwais dan temannya, Firmansyah harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rudi (43).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya Iko Uwais menggunakan jasa desain interior korban. Korban diminta Iko untuk membuat desain rumahnya yang berada di kawasan Cibubur.

"Jadi benar ada kasus yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota terhadap terlapor nama Iko Uwais beserta temannya, Firmansyah namanya. Dua orang jadi," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/22). (Ts)
 


Tinggalkan Komentar