telusur.co.id Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendeportasi 2 (dua) warga negara Bangladesh berinisial MD JRI dan MI.
Kedua WNA tersebut terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu mengungkapkan, kecurigaan bermula saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MD JRI.
Timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT HNI berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pemeriksaan lapangan dan ditemukan bahwa alamat perusahaan penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan.
Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa perusahaan yang dimaksud tidak mencerminkan bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA.
Didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah kios pakaian jadi yang langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa perusahaan itu juga menjamin 1 (satu) warga negara Bangladesh lain berinisial MI yang telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya.
Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani pemeriksaan administratif keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya.
Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
"MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tinggal dan MI dikenakan pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya," kata Anggiat melalui keterangannya, Selasa (01/03/2022).
Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan.
“Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA)," tegas Anggiat.
"Pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai. Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah
diterbitkan,” sambung Anggiat.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Soesilo Sumedi mengingatkan kepada seluruh WNA untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya.
“Penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat pengajuan izin tinggalnya,” kata Soesilo Sumedi.



