Ingin Dijadikan PSK, Pasutri di Ciputat Sekap Temannya dalam Lemari - Telusur

Ingin Dijadikan PSK, Pasutri di Ciputat Sekap Temannya dalam Lemari

Ilustrasi penyekapan (Ist)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan meringkus pasangan suami-istri berinisial BS dan FM. Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyekap seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Ciputat.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal TPPO dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Angga dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/6/21).

Seperti diketahui, pasutri ini menyekap korban karena hendaknya menjadikannya sebagai pekerja seks komersial. Bahkan keduanya telah berbagi peran.

"Jadi suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Senin (31/5/21).

Kasus ini terungkap saat korban berhasil menghubungi keluarganya menggunakan ponsel orang lain. Mendengar anggota keluarganya menjadi korban penyekapan, ayah dan kakak iparnya kemudian datang ke lokasi yang ditunjukkan.

Pasutri ini, kata Iman, sempat membantah jika mereka menyekap korban di kamar kosnya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun setelah diperiksa, kakak ipar korban mendengar suara dari dalam lemari tersangka.

"Kondisi korban ditemukan dengan penuh luka lebam. Dari penjelasan korban disebutkan bahwa pasutri tersebut adalah teman korban," kata Iman. (Tp)


Tinggalkan Komentar