telusur.co.id - Bareskrim Polri tidak akan menyita uang honor yang diterima oleh penyanyi Rossa dari acara robot trading DNA Pro. Seperti diketahui, Rossa menerima uang Rp 172 juta dari acara tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan turut membenarkan informasi tersebut 

"Jadi Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (26/4/22).

Whisnu menjelaskan, penyidik tak menyita uang tersebut lantaran tak ada kaitannya dengan pidana. Menurutnya, uang tersebut honor Rossa sebagai penyanyi profesional.

"Ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," ucapnya.

Sebelumnya, Rossa mengakui pernah menerima uang dari DNA Pro. Namun uang tersebut merupakan honornya saat mengisi acara DNA Pro di Bali pada Desember lalu.

Pelantun lagu 'Hati yang Kau Sakiti' mengaku tidak tahu mengenai bisnis yang dijalankan DNA Pro. Keterlibatannya hanya sebagai pengisi di acara yang digelar DNA Pro

"Ditanya sama penyidik keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali," ujar Rossa. (Ts)