Iran Bentuk Komisi Penyelidikan Jatuhnya Helikopter Presiden Raisi - Telusur

Iran Bentuk Komisi Penyelidikan Jatuhnya Helikopter Presiden Raisi

Foto: Rai Al Youm

telusur.co.id - Otoritas Iran mengumumkan pemakaman jenazah Mantan Presiden Sayyid Ebrahim Raisi yang gugur dalam kecelakaan helikopter akan diadakan di Teheran pada hari Rabu (22/5/24), sementara Angkatan Bersenjata Iran mengumumkan pembentukan tim penyelidik insiden mematikan tersebut.

 "Proses pemakaman akan diadakan pada Rabu pagi di kota Teheran untuk presiden dan rekan-rekannya yang gugur dalam kecelakaan helikopter, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Amir Abdollahian." kata Wakil Presiden Urusan Eksekutif Mohsen Mansouri kepada televisi Iran, dilansir Rai Al Youm, Senin (20/5/24).

Iran mengumumkan lima hari berkabung atas gugurnya Sayyid Ebrahim Raisi bersama delapan orang lainnya, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Amir Abdollahian.

Ketua Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Iran Mayjen Mohammad Bagheri  memerintahkan penyelidikan penyebab jatuhnya helikopter yang membawa presiden dan para pejabat lainnya.

Dilaporkan bahwa Bagheri memerintahkan “komite tingkat tinggi untuk membuka penyelidikan penyebab jatuhnya helikopter presiden” pada hari Minggu (19/5/24).

Ribuan orang berkumpul di pusat kota Teheran pada hari Senin (20/5/24) untuk menghormati Sayyid Ebrahim Raisi, Hoseein Amir Abdollahian dan rombongan.

Pemimpin Besar Iran Ayatullah Sayyid Ali Khamenei menunjuk Wakil Presiden Pertama Republik Islam Iran, Muhammad Mokhber, untuk mengemban tugas kepresidenan.

Konstitusi Iran menetapkan bahwa wakil pertama presiden mengambil alih tugas presiden jika presiden meninggal dunia, dengan syarat pemilihan presiden diadakan dalam waktu 50 hari setelah kematian.

Ayatullah Khamenei dalam pernyataan pertamanya setelah pengumuman resmi meninggalnya Sayyid Raisi mengatakan, “Sesuai dengan Pasal 131 Konstitusi, Bapak Mokhber mengambil alih kekuasaan eksekutif sebagai presiden.”

Sembari mengumumkan lima hari berkabung, dia menyebutkan bahwa sesuai undang-undang yang berlaku, Mokhber harus bekerja dengan para kepala badan legislatif dan yudikatif untuk mengadakan pemilihan presiden baru “dalam jangka waktu paling lambat 50 hari”.

Sementara, Ali Bagheri, kepala perunding dalam urusan nuklir dan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Politik, ditunjuk sebagai penjabat Menteri Luar Negeri, menggantikan Hossein Amir Abdollahian. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar