telusur.co.id - Pengunduran diri anggota komisi PBB yang menyelidiki kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki menyusul sanksi AS terhadap pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Palestina merupakan tanda yang mengkhawatirkan dari erosi tatanan hukum global, kata seorang juru bicara Iran.
"Sementara Pelapor Khusus untuk Palestina diintimidasi dan diberi sanksi oleh AS, dan anggota penyelidikan PBB untuk Palestina mengundurkan diri secara massal, ini berarti lembaga-lembaga internasional tidak lagi ditoleransi untuk mencatat kebenaran," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, dalam sebuah unggahan di akun X miliknya pada hari Kamis.
"Pengunduran diri massal anggota Komisi Penyelidikan PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, menyusul sanksi Pelapor Khusus untuk Palestina, tidak boleh dianggap enteng. Ini merupakan tanda yang mengkhawatirkan dari terkikisnya tatanan hukum dan normatif global," ia memperingatkan.
“Lembaga-lembaga internasional menyerahkan legitimasi, efektivitas, otoritas, dan 'rasa misi' mereka kepada intimidasi militan & unilateralisme radikal,” tambah Baqaei.
“Generasi mendatang akan menyadari bahwa tatanan normatif dunia runtuh bukan karena perang, melainkan karena kebisuan, ketidakpedulian, dan standar ganda dalam menghadapi ketidakadilan yang parah,” ujar juru bicara Iran tersebut.
Komentarnya muncul setelah tiga anggota komisi PBB yang menyelidiki kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki tiba-tiba mengundurkan diri, dengan alasan pribadi.
Navi Pillay, Chris Sidoti dan Miloon Kothari, yang bertugas di Komisi Penyelidikan Internasional Independen, mengajukan pengunduran diri mereka pada hari Senin.
Para komisaris meyakini badan tersebut perlu diperbarui dan merujuk pada faktor pribadi seperti usia sebagai bagian dari keputusan mereka untuk keluar, menurut Dewan.
Komisi tersebut dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah pendudukan, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Pengunduran diri itu terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara PBB dan AS terkait perilaku Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina.
AS menjatuhkan sanksi kepada Albanese karena mempromosikan retorika “anti-Semit” dan “anti-Israel” dan mendesak Pengadilan Kriminal Internasional untuk bertindak melawan AS dan Israel.
AS sebelumnya menuntut pemecatannya. Dalam sebuah pernyataan pada 1 Juli, AS memperingatkan bahwa kegagalan bertindak akan merusak kredibilitas PBB dan mendorong AS untuk bertindak.
Komite Prosedur Khusus PBB mengutuk sanksi tersebut dan menyebut tindakan AS tidak dapat diterima.
Sumber: TNA