telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PAN Arisal Aziz menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait kewarganegaraan di Indonesia yang dinilainya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan negara terhadap warganya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, regulasi utama masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah masih adanya kasus stateless atau tanpa kewarganegaraan, khususnya pada anak hasil perkawinan campuran. Menurut Arisal, kondisi ini juga dialami oleh anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan status, serta warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Berdasarkan data yang diungkapkan Arisal per Mei 2025, terdapat 53.579 permohonan penegasan status kewarganegaraan tanpa dokumen di luar negeri dengan rincian lebih dari 45.000 kasus berada di Malaysia, 5.275 di Arab Saudi, serta 400 lebih kasus lainnya di Filipina dan Timor Leste.
Ia menilai angka ini menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan sudah berada pada tahap mendesak dan memerlukan penanganan serius.
“Karena itu saya ingin bertanya sejauh mana implementasi Permenkum nomor 6 tahun 2025 sudah berjalan efektif di lapangan. Berapa yang sudah selesai diproses, berapa yang masih tertunda. Dan apa kendala utamanya? Jangan sampai warga negara kita terlalu lama hidup tanpa kepastian status hanya karena birokrasi yang lambat,” kata Arisal saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin (30/3/2026), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran dan diaspora. Indonesia yang masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih status pada usia 18 tahun dan paling lambat usia 21 tahun. Namun, dalam periode 2023 hingga September 2025, proses yang berjalan dinilai masih lambat, dengan hanya 15 Keputusan Presiden yang diterbitkan untuk 151 anak.
“Ini menunjukkan bahwa proses ini masih membutuhkan percepatan dan kepastian prosedur,” ujar pria yang karib disapa Josal tersebut.
Ia juga menyinggung proses pewarganegaraan warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia. Arisal menegaskan bahwa meskipun negara berhak memberikan kewarganegaraan melalui mekanisme hukum yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006, namun proses tersebut harus dilakukan secara selektif, transparan, dan berbasis kepentingan nasional.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa proses pewarganegaraan WNA lebih cepat. Sementara penyelesaian status anak bangsa sendiri yang berisiko stateless justru lambat,” tegasnya.
Terkait diaspora WNI di luar negeri, Arisal menilai bahwa diaspora tersebut mesti dilihat sebagai aset strategis bangsa, baik dari sisi investasi, jaringan internasional, maupun kontribusi keilmuan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan kewarganegaraan yang mampu memberikan kepastian hubungan hukum antara negara dan diaspora.
“Dalam konteks ini kehadiran Permenkum nomor 6 tahun 2025 memang langkah positif tetapi perlu dipastikan efektivitas pelaksanaannya,” pungkasnya.



