Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, Pengangguran Ditangkap di Kelapa Gading - Telusur

Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, Pengangguran Ditangkap di Kelapa Gading

Ilustrasi prostitusi anak (Ist)

telusur.co.id - Polres Jakarta Utara menangkap satu pelaku muncikari prostitusi online berinisial DF. Dia diamankan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, DF biasanya menawarkan anak di bawah umur untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung belang. Terakhir, DF juga tengah menunggu pelanggannya di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence.

“Inisial pelaku DF, laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia nggak bekerja, pengangguran,” ujar Guruh melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/21).

Saat menjalankan aksinya, kata Guruh, pelaku menggunakan aplikasi MiChat. DF biasanya menawarkan para gadis berusia 12 hingga 16 tahun ke para pelanggannya.

Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif sekitar Rp 450 ribu. Namun korban hanya menerima uang sebesar Rp 100 dalam sekali melayani pelanggan.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, DF dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Fhr)


Tinggalkan Komentar