Jadi Tersangka Penganiayaan, Hukuman Irjen Napoleon Kemungkinan Bertambah Lebih dari Lima Tahun - Telusur

Jadi Tersangka Penganiayaan, Hukuman Irjen Napoleon Kemungkinan Bertambah Lebih dari Lima Tahun

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: Ist)

telusur.co.id - Napoleon Bonaparte resmi jadi tersangka penganiayaan terhadap tersangka penodaan agama Muhammad Kece. Selain penganiayaan, Napoleon juga telah menjadi tersangka dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kemungkinan eks Kadiv Hubinter Polri itu bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman yang bakal diterima Napoleon ialah 5 tahun 6 bulan penjara.

"Karena faktanya korban mengalami luka-luka. Mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9/21).

Menurut Andi, selain Napoleon, pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari gelar perkara kemarin, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut, NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” jelasnya.

Kendati akan terjerat pasal baru, namun Andi belum dapat memastikan berapa lama hukumam yang akan dijalani Napoleon. Menurutnya, hasil akhir tetap berada di tangan hakim.

"Sekarang kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," jelasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar