telusur.co.id - Polemik antara HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dan KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin kembali mencuat menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Setelah persoalan tersebut berujung pada pengaduan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah, Gus Lilur kini melontarkan tantangan terbuka kepada empat tokoh yang memiliki posisi penting di lingkungan NU dan pemerintahan.
Tantangan itu berkaitan dengan pernyataannya mengenai kemampuan Gus Kikin dalam memahami dan mengaji kitab. Gus Lilur meminta empat tokoh tersebut menunjukkan kemampuan mengaji secara langsung di arena Muktamar NU ke-35.
Empat tokoh yang ditantang Gus Lilur adalah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Perindustrian Nusron Wahid.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin tidak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin tidak bisa ngaji," ucap Gus Lilur dalam pernyataan terbukanya. Rabu, (26/8/2026) sore.
Ia kemudian meminta keempat tokoh tersebut memenuhi tantangannya di lokasi pelaksanaan Muktamar NU ke-35, yakni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Gus Lilur bahkan menyampaikan konsekuensi yang menurutnya perlu dijalankan apabila tantangan tersebut tidak dapat dipenuhi.
"Kalau ternyata keempatnya tidak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambakberas, lokasi Muktamar NU, sampai bisa ngaji," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah polemik Gus Lilur dengan Gus Kikin memasuki ranah hukum. Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) sebelumnya mengadukan Gus Lilur ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin.
Pengaduan itu berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast yang kemudian beredar di media sosial. Dalam pernyataannya, Gus Lilur disebut menyinggung kemampuan Gus Kikin dalam memahami agama dan mengaji.
FARUK menilai pernyataan tersebut berpotensi menyerang kehormatan pribadi Gus Kikin. Namun, ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan tersebut tetap harus ditentukan melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Ketua FARUK M. Chalid sebelumnya juga menyatakan masih membuka ruang untuk tabayyun dan ishlah. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan antarpihak tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, terutama menjelang Muktamar NU ke-35.
Polemik tersebut mencuat ketika perhatian warga NU tengah tertuju pada Muktamar NU ke-35 yang akan menjadi forum penting dalam menentukan arah organisasi, termasuk kepemimpinan PBNU ke depan. Sejumlah kelompok mulai menyampaikan dukungan terhadap sejumlah figur yang masuk dalam dinamika bursa kepemimpinan NU.
Salah satunya dukungan GP Ansor Tangerang Selatan kepada KH Miftahul Akhyar untuk posisi Rais Aam dan Gus Kikin sebagai calon Ketua Umum PBNU. Di tengah dinamika tersebut, Gus Lilur sebelumnya juga menyerukan agar proses pemilihan dalam Muktamar NU berlangsung independen, terbuka, dan tetap mengikuti mekanisme organisasi.
Tantangan terbuka yang kini disampaikan Gus Lilur menambah warna dalam dinamika menjelang forum tertinggi organisasi NU tersebut. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, tantangan tersebut masih merupakan pernyataan dan sikap dari Gus Lilur.
Belum ada tanggapan dari KH Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, maupun Nusron Wahid mengenai tantangan yang disampaikan tersebut. Dengan demikian, polemik yang bermula dari pernyataan di ruang digital itu kini berhadapan dengan dua jalur sekaligus proses hukum dan ruang kontestasi gagasan menjelang Muktamar NU ke-35. (ari)



