Jika Pria Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kabareskrim: Jangan Malu, Laporkan! - Telusur

Jika Pria Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kabareskrim: Jangan Malu, Laporkan!

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto: Instagram)

telusur.co.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau agar pria yang menjadi korban kekerasan seksual untuk lapor ke polisi. Karena bukan hanya kaum hawa, pria juga berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.

Polri juga akan menindaklanjuti laporan dari pria yang jadi korban kekerasan seksual. Pria juga diminta jangan malu untuk melapor bila menjadi korban.

"Untuk lelaki harusnya tidak malu untuk melaporkan. Sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," Agus dalam keterangannya, Selasa (17/5/22).

Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kata Agus, berlaku untuk semua kalangan. UU tersebut bukan hanya dikhususkan bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Saat ini, lanjut Agus, jarang pria yang melapor jika menjadi korban kekerasan seksual. Padahal mungkin saja pria dapat menjadi korban kekerasan seksual.

"Sebetulnya yang (mungkin) menjadi korban tidak hanya perempuan dan anak. Kaum laki-laki juga bisa menjadi korban," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar