Jokowi Minta Airlangga dan Ida Permudah Aturan Pengambilan Dana JHT - Telusur

Jokowi Minta Airlangga dan Ida Permudah Aturan Pengambilan Dana JHT


telusur.co.id - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang banyak mendapat penolakan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam tayangan Youtube, Senin (21/2/22).

"Tadi Pak Presiden sudah memanggil Pak Menko dan Bu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan,” kata Pratikno. 

Menurut Pratikno, alasan aturan JHT perlu disederhanakan, untuk mempermudah masyarakat mengajukan klaim, khususnya  pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.

Karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tukas Pratikno.[Fhr]


Tinggalkan Komentar