telusur.co.id - Artis Billy Syahputra akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri, pada Kamis (28/4/22). Billy dipanggil terkait kasus investasi robot trading DNA Pro.
Kuasa hukum Billy Syahputra, Fahmi mengatakan, kliennya pernah menjual satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1 miliar. Mobil tersebut dijualnya ke seseorang bernama Steven Richard.
Belakangan diketahui jika Steven merupakan salah satu tersangka dalam kasus DNA Pro.
"Jadi Billy nggak pernah terima duit, enggak pernah terima apapun. Billy hanya menjual satu mobil Alphard kepada tersangka yang sekarang ditahan Bareskrim," ujar Fahmy dalam keterangannya.
Fahmi menjelaskan, Billy sebelumnya tak pernah mengenal pribadi Steven Richard. Menurutnya, adik dari mendiang Olga Syahputra itu juga tak tahu jika Steven petinggi DNA Pro.
Sebelum menjual Alphard miliknya, Billy telah memposting mobil tersebut di akun Instagram miliknya. Lalu Steven berniat membelinya dengan menggunakan uang cash.
"Terus ada orang yang tertarik dan ingin membeli. Sekalian sama si Billy dibuat konten, orang itu beli dengan membawa uang cash," tandasnya. (Ts)