Kadernya Jadi Tersangka, Gerindra Minta Maaf ke Pemerintah dan Rakyat Indonesia - Telusur

Kadernya Jadi Tersangka, Gerindra Minta Maaf ke Pemerintah dan Rakyat Indonesia

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, saat menyampaikan pernyataan resmi atas ditetapkannya Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (27/11/20). (Foto: video laman facebook Gerindra).

telusur.co.id - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan pernyataan resmi terkait tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Edhy Prabowo, pada 25 November 2020 lalu.

"Partai Gerindra menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK, dan percaya bahwa persoalan ini dapat dikerjakan sesuai dengan azas hukum, transparan, baik dan cepat. Namun demikian, 'Azas Praduga Tak Bersalah' tetap kita hormati dan junjung tinggi," kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam video pernyataan resminya yang diunggah di laman Facebook Partai Gerindra, Jumat (27/11/20) sore.

Partai Gerindra, kata Muzani, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo - Kyai H. Ma'aruf Amin serta seluruh anggota kabinet “Indonesia Maju”. Dia berharap, seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa, pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan, seperti arahan Presiden tetap berjalan sebagaimana direncanakan sebelumnya.

"Permohonan maaf pun kami ucapkan kepada masyarakat Indonesia, terutama kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Kami akan menjadikan peristiwa ini menjadi sebuah pelajaran yang berharga bagi kami dalam mengelola setiap kepercayaan yang diberikan kepada kami," ujarnya.

Kepada seluruh Kader Partai Gerindra, dia berpesan untuk tetap menjaga soliditas, loyalitas, serta tetap tenang dan kompak dalam menghadapi situasi sulit ini. 

"Ini adalah bentuk ujian kepada kita, agar ke depan kita semakin kuat dan semangat dalam menjalankan visi misi kita, mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kedaulatan bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11/20) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kemudian pada Kamis (26/11/20) dini hari, KPK menetapkan Menteri KKP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan, saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/20) dini hari.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. [Tp]


Tinggalkan Komentar