telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Mamat Rachmat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lodaya No. 18, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (14/7/2025).
Dalam sambutannya, Kang Rachmat menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum penyebarluasan informasi mengenai regulasi pendidikan di Jawa Barat, tetapi juga sebagai ajang mempererat kembali komunikasi dan silaturahmi dengan para koordinator daerah pemilihan (dapil), khususnya dari wilayah Kota Bandung.
"Pertemuan ini merupakan langkah awal dari komitmen saya untuk terus kembali ke dapil dan menjaga komunikasi dengan tim di lapangan. Sosialisasi Perda adalah salah satu instrumen yang kami gunakan untuk menjangkau masyarakat secara langsung, menyampaikan kebijakan, sekaligus menyerap aspirasi," ujar Kang Rachmat.
Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang disosialisasikan merupakan dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat. Perda ini disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kang Rachmat menegaskan, pendidikan di Jawa Barat harus menjadi instrumen pembangunan manusia yang berkarakter dan bermartabat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus disertai tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi forum dialog antara legislator dan masyarakat, khususnya dalam menyikapi berbagai tantangan pendidikan yang berkembang saat ini. Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama mengenai peran strategis masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat. [ham]