Kapolda Jatim Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 - Telusur

Kapolda Jatim Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di Mapolda Jatim, Surabaya

telusur.co.id - Forkopimda Jatim memusnahkan barang bukti hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024. Giat tersebut dilaksanakan di depan gedung Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, Surabaya. Rabu, (03/4/2024) sore.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pihaknya bersama stakeholder terkait, memusnahkan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru 2024.

“Operasi Pekat ini digelar selama 12 hari dari tanggal 19 sampai dengan 30 Maret kemarin, kekuatan personel yang terlibat dalam operasi sebanyak 3.493 personel, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, satgas kewilayahan dari Polres, Polresta dan Polrestabes 3.218 personel,” tuturnya.

Imam menambahkan, tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan penyalah gunaan Handak, termasuk didalamnya, Bondet, petasan mercon bom rakitan dan bom ikan, serta narkoba, premanisme, prostitusi dan pornografi baik konvensional maupun online.

“Judi Konvensional maupun online dan Miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun sindikat,” tambahnya.

Selanjutnya, Kapolda Jatim juga memaparkan dalam membatasi ruang-ruang dan akses kegiatan premanisme, prostitusi, pornografi, peredaran Miras dan narkoba, handak serta perjudian dan memberantas ataupun meniadkannya kejadian tidak pidana kejahatan yang menjadi sasaran dan target operasi Pekat Semeru 2024.

“Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Jawa Timur selama bulan ramadhan dan menjelang idulfitri 1445 Hijriah,” beber Kapolda Jatim saat pemusnahan Barang Bukti (BB).

Dalam kegiatan operasi Pekat ini petugas berhasil mengungkap sebanyak 2.500 kasus, dan mengamankan 2.897 orang, dengan rincian sebagai berikut :

Ungkap Target Operasi (TO) = 480 kasus, dengan 542 tersangka. Hal khusus/spesifik diungkap dalam Ops Pekat Semeru 2024 :

– Tindak Pidana Premanisme : 59 kasus, 81 tersangka.
– Tindak Pidana Prostitusi : 55 kasus, 58 tersangka.
– Tindak Pidana Pornografi : 7 kasus, 7 tersangka.
– Tidak Pidana Perjudian : 175 kasus, 191 tersangka.
– Tindak Pidana Miras : 54 kasus, 54 tersangka.
– Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 31 kasus, 35 tersangka.
– Tindak Pidana Narkoba : 99 kasus, 116 tersangka.

Ungkap Non TO = 2.020 kasus, 2.335 tersangka, Hal khusus/spesifik diungkap dalam Ops Pekat Semeru 2024 :

– Tindak Pidana Premanisme : 331 kasus, 420 tersangka.
– Tindak Pidana Prostitusi : 48 kasus, 57 tersangka.
– Tindak Pidana Pornografi : 2 kasus, 2 tersangka.
– Tindak Pidana Perjudian : 127 kasus, 159 tersangka.
– Tindak Pidana Miras : 1.287 kasus, 1.298 tersangka.
– Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 44 kasus, 55 tersangka.
– Tindak Pidana Narkoba : 308 kasus, 364 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

– Uang tunai : Rp. 148.898.000,-
– HP : 497 buah.
– Miras Ilegal : 20.181 botol dan 4.443,8 liter di jerigen.
– Serbuk Handak : 87,58 Kg.
– Mercon/Petasan : 6.662 petasan.
– Sumbu Ledak : 487 sumbu.
– Sabu : 6,7588 Kg.
– Pil Extacy : 400.828 butir.
– Ganja : 11 Kg.

Barang bukti yang dimusnahkan :

– Miras : 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter.
– Sabu : 156.037,99 Gram.
– Ganja : 11.350,24 Gram.
– Extacy : 9.808 Butir.
– Okerbaya : 339.000 Butir.

Pasal yang disangkakan :

– Tindak Pidana Premanisme : pasal 368 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP.
– Tindak Pidana Prostitusi : pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP.
– Tindak Pidana Pornografi : pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
– Tindak Pidana Perjudian : pasal 303 KUHP, pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pasal 45, pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yg diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
– Tindak Pidana Miras : psl 204 kuhp, psl 300 KUHP.
– Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
– Tindak Pidana Narkoba : Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Catatan penting Operasi Pekat Semeru 2024 :

Operasi Pekat over prestasi terlihat dari keberhasilan ungkap TO 100 % dan Non TO mencapai 420 % (TO : 480 kasus dan Non TO : 2.020 kasus).

Rangking tertinggi penindakan kasus Miras (1.341 kasus) dan disusul kasus Narkoba (407 kasus).
 
“Alhamdulillah sampai saat ini atas ridho Allah SWT. Di jajaran Jatim tidak ada korban ledakan mercon, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penindakan Handak dan Mercon sebanyak 75 kasus (TO dan Non-TO),” jelas Irjen Imam.

Semoga sampai ke depan, umat Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan tidak menyalakan Handak (Mercon/Petasan) dengan belajar dari kejadian Tahun 2023.

Telah terjadi ledakan 6 TKP, dengan korban MD 6 orang, luka berat 5 orang dan 28 rumah rusak :
 
– Karangbendo-Blitar : 4 org MD, 26 rumah rusak.
– Bulangan-Sumenep : 2 org LB, 1 rumah rusak.
– Junrero-Batu : 1 org LB, 1 rumah rusak.
– Bukaan-Kediri : 2 org LB.
– Tanjungsari-Sidoarjo : 1 org MD.
– Pulosari-Malang : 1 org MD. (ari)


Tinggalkan Komentar