Kapolda Metro: Ada Sanksi Administrasi dan Sosial Bagi yang Tidak Bermasker - Telusur

Kapolda Metro: Ada Sanksi Administrasi dan Sosial Bagi yang Tidak Bermasker

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Saat Sidak di Pasar Petak 9 dan Pasar Kopro (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengunjungi wilayah di Jakarta Barat di antaranya Pasar Petak 9, Taman Sari dan Pasar Kopro, Tanjung Duren, Selasa, (2/2/21). Kunjungan tersebut dalam rangka mengkampanyekan Jakarta Bermasker, sekaligus membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Dalam kesempatan tersebut Fadil mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat menjalani aktivitas. Bagi masyarakat yang masih belum disiplin dalam penggunaan masker maka akan dijerat dengan sanksi yang ada.

"Tentunya kita mengacu kepada peraturan Perda no 2 tahun 2020 tentang penegakan hukum tentang protokol kesehatan. Di mana hukumannya tersebut sesuai dengan Pergub, berupa baik sanksi administrasi maupun sanksi sosial," ujar Fadil di sela kunjungan.

Sanksi sosial, kata Fadil, dapat berupa menyapu jalanan maupun membersihkan fasilitas umum. Selain itu, Polri bersama TNI juga melakukan operasi yustisi dalam rangka menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota.

"Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Tentunya kita akan melakukan tindakan bagi warga masyarakat yang masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus pengecekan realisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). TNI dan Polri juga akan membagikan masker kepada masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah.

"Kegiatan ini merupakan sebagai langkah kami dalam menekan penyebaran wabah virus Covid 19 khususnya di DKI Jakarta. Kami juga disini membagikan setiap harinya seratus ribu masker gratis kepada masyarakat," kata Dudung. (Tp)


Tinggalkan Komentar