Kasus Minyak Pertamina, IPW: Kejagung Kepagian Sebut Erick Thohir Tak Terlibat - Telusur

Kasus Minyak Pertamina, IPW: Kejagung Kepagian Sebut Erick Thohir Tak Terlibat


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh tebang pilih dalam pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018- 2023. 

"(Kejagung) Harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut," Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Jumat (7/3/25) 

Sugeng mengingatkan Kejagung dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak boleh sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktek impunitas pelaku korupsi lain.

"Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Erick Thohir tidak terlibat. Terkesan, Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung," tegasnya. 

 Padahal, lanjut Sugeng, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Termasuk Erick Thohir sebagai Menteri BUMN juga bisa dimintai keterangan. 

Sugeng juga menganggap, kedatangan Erick Thohir ke Kejagung dan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, terlarang secara etika hukum. Padahal, nyata-nyata saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir yang saat tempus delicti-nya menjabat menteri BUMN. 

"Oleh karena itu, kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot keduanya Jaksa Agung - Menteri BUMN) dan juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah," tukasnya. 

Sebelumnya, Kejagung membantah isu dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya Boy Thohir dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Bahkan, penyidik juga belum menemukan adanya fakta keterlibatan keduanya, sebagaimana yang tersiar di sosial media.

"Nggak ada fakta informasi soal itu," kata

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Diketahui, dalam kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. 

Kejagung justru mempertanyakan balik soal informasi yang menyebut adanya keterlibatan Thohir bersaudara dalam kasus tersebut.

"Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu," tuturnya.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung. Enam orang tersangka merupakan petinggi subholding PT Pertamina, tiga lainnya dari pihak swasta. Perkara ini disebut terjadi pada rentang waktu 2018-2023.

Sembilan tersangka tersebut yakni:

1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;

5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;

7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.[Nug] 


Tinggalkan Komentar