Kejagung Tetapkan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja - Telusur

Kejagung Tetapkan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Tahan Banurea. Foto: Dok. Kejagung

telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Kasus ini diduga terjadi pada 2016-2021.

Saat kasus ini terjadi, TB menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. TB bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel)

"Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/22).

"Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," sambungnya.

Pada 2018-2020, TB disebut menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan diduga diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini jadi tersangka kasus minyak goreng, soal penjelasan pengeluaran barang.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut.

Tahan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu direktorat ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022. 

Kini, Tahan menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri RI sejak Februari 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Fhr]


Tinggalkan Komentar