telusur.co.id - Kementerian Haji dan Umrah RI menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga tersebut berdiri pada September 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian terhadap berbagai laporan yang disampaikan masyarakat.
"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Harun, pendekatan persuasif menjadi langkah utama yang ditempuh Kemenhaj dalam menangani sengketa antara jamaah dan pihak travel.
Pemerintah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima bersama.
Dia menjelaskan, mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jamaah.
"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," katanya.
Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah proses pengembalian dana kepada jamaah mulai berjalan. Salah satunya terkait kasus Travel Hanania yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam penanganan kasus Travel Hanania, Kemenhaj tidak hanya berperan sebagai mediator. Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir langsung untuk menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jamaah.
"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jamaah," tegas Harun.
Namun, dalam perkembangannya, pihak Travel Hanania disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama.
"Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib," ujarnya. Saat menerima audiensi jamaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026) lalu, Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.
"Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jamaah dapat diwujudkan," katanya.
Selain menangani berbagai pengaduan yang masuk, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif.
Sistem tersebut dirancang untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah umrah yang aman, tertib, nyaman, dan sesuai prinsip syariah.
Harun mengatakan, salah satu tujuan utama pembenahan tersebut adalah mewujudkan tata kelola umrah yang lebih teratur dengan standar perlindungan yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.
"Kemenhaj hadir di sisi jamaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah," ujarnya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah bermasalah agar tidak ragu menyampaikan laporan.
Pemerintah membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian guna melindungi hak-hak jamaah.[Nug]



