telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM mendukung percepatan pemulihan ekonomi melalui pemberian kemudahan perizinan atau legalitas bagi usaha mikro, khususnya sektor jasa pramuwisata atau pemandu wisata (tour guide), dan sektor food and beverage didestinasi wisata Bali. Tujuannya agar terdata dan terlindungi sebagai pelaku usaha oleh pemerintah.
“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi Covid 19 sangat luar biasa bagi semua sektor usaha, terutama di provinsi Bali ini banyak sekali tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata yang rata-rata belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya mereka terhambat kepada akses pembiayaan dan berbagai program pemerintah lainnya,” kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop, Eddy Satriya, dalam keterangannya, Minggu (24/10/21).
Kemenkop, lanjut dia, juga melakukan perluasan rekrutmen pendamping Garda Transfumi di luar Pulau Jawa, agar bisa membantu mempercepat sosialisasi dan pendampingan dalam penerbitan perizinan berusaha.
Sebagian besar pelaku UMKM berpendapat, perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.
Maka, sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk itu, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.
“Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal,” kata Eddy.
Langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM mencakup pembentukan GARDA TRANSFUMI di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian mengintegrasikan GARDA TRANSFUMI, untuk saat ini bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia dan ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi/organisasi masyarakat dan komunitas UMKM.
Sinergi pendampingan bagi usaha mikro informal dari OPD dengan GARDA TRANSFUMI untuk pelaksanaan transformasi usaha di daerah.
“Terakhir, target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” katanya.[Fhr]