Kemenkop Harap Pelaku UMKM Tak Ada Lagi yang Terjerat Hukum - Telusur

Kemenkop Harap Pelaku UMKM Tak Ada Lagi yang Terjerat Hukum


telusur.co.id - Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution mengatakan, agar para UMKM dapat terus berusaha dan berkembang di tengah pandemi Covid-19, pihaknya menggelar penyuluhan hukum tentang peraturan hak merek dan hukum perjanjian/kontrak. 

Menurutnya, UMK penting mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak untuk kelangsungan dan keberhasilan usahanya, serta kiat-kiat dalam menyusunannya. 

"Agar kedepan UMK tidak lagi terjerat masalah seperti diatas akibat tidak mampu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan usaha/bisnis," kata Eviyanti dalam kegiatan penyuluhan hukum di  Yogyakarta, Kamis (24/6/21).

Selain itu, tutur Eviyanti, UMK penting memahami peraturan hak merek untuk keberhasilan usahanya kedepan. Selama ini telah banyak bukti yang menunjukkan keampuhan sebuah merek (brand) bagi suatu bisnis, namun fakta dilapangan menunjukan masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) yang memilih fokus pada kuantitas produk, dibandingkan kualitas. 

"Padahal kita semua mengetahui di era perdagangan digital seperti sekarang, tuntutan konsumen akan kualitas produk sangat utama, dan kualitas tersebut sebagian besar ditunjukkan oleh merek (brand) sebagai jaminan kualitas yang konsisten dan identitas dari sebuah usaha," ujarnya. 

Ia menjelaskan, berdasarkan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, terkait penyelesaian masalah yang dihadapi,  Kemenkop telah menyiapkan program fasilitasi untuk melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Yogyakarta, Srie Nurkyatsiwi, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh KemenkopUKM untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil. 

"Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan," katanya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar