telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template anggaran dasar pendirian koperasi yang simpel. Diharapkan akan mempermudah masyarakat ketika membuat anggaran dasar untuk keperluan pendirian koperasi. 

Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi mengatakan, pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai. Pembahasan ini dilakukan beberapa kali dengan melibatkan lintas pelaku terkait terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). 

"Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi dan UKM-Deputi Bidang Perkoperasian template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi, Senin (21/6/21).

Zabadi berharap, hal ini akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi. Karena template akta pendirian koperasi ini tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman. 

"Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi. Sehingga, template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” katanya. 

Yang menjadi penting, lanjut Zabadi, adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi. 

Zabadi menggarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman. Artinya, template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi.

Ia juga mengingatkan dan mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kemenkop hanya membantu menyiapkan contoh. 

Zabadi mengharapkan tidak ada lagi curahan-curahan hati (curhat), dari masyarakat mahalnya biaya akta pendirian koperasi. "Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi. Sehingga koperasi di Indoensia tetap menjadi soko guru perekonomian bangsa serta memperkokoh peran koperasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.[Fhr]