Kemenkop Sarankan Inkop Kartika TNI AD dalam Pembenahan Hilangkan Usaha Simpan Pinjam - Telusur

Kemenkop Sarankan Inkop Kartika TNI AD dalam Pembenahan Hilangkan Usaha Simpan Pinjam


telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM meyakini, pembenahan yang dilakukan Induk Koperasi (Inkop) Kartika TNI AD, akan mendorong peningkatan kesejahteraan para anggotanya. 

Deputi Perkoperasian Kemenkop, Ahmad Zabadi mengaku siap membantu pengurus koperasi untuk menyusun rancang bangun pembenahan dan pengembangan dari sisi kelembagaan dan usaha koperasi-koperasi yang ada di lingkungan TNI AD.

"Telah dilakukan pertemuan dengan pejabat TNI AD dan para pengurus Inkop untuk menyusun rancang bangun pembenahan dan pengembangan di sisi kelembagaan dan usaha koperasi-koperasi di lingkungan TNI AD. Dalam pertemuan itu semua sepakat koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Zabadi, Kamis (17/6/21).

Kehadiran Inkop Kartika TNI AD pada 25 Juli 1946 tersebut bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya yang adalah prajurit TNI AD. Untuk itu, pembenahan tersebut dilakukan demi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya dengan membuat program-program yang semakin memprioritaskan kepentingan anggotanya juga.

Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah menghentikan Usaha Simpan Pinjam dan mengembalikan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan Simpanan lainnya kepada anggota. 

“Dari informasi yang kami peroleh, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi penarikan iuran-iuran yang dapat memberatkan anggota dan sistem keanggotaan Inkop Kartika TNI AD bersifat otomatis sesuai dengan surat perintah yang diterima sebagai anggota suatu satuan TNI AD,” kata Zabadi. 

Dijelaskannya, saat ini tengah disusun Perubahan Anggaran Dasar bekerjasama dengan pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam rencana bisnisnya Inkop Kartika TNI AD akan mengembangkan sayap usahanya di sektor riil. 

Antara lain usaha perdagangan umum, ekspor impor, usaha produksi bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, perumahan, usaha jasa bidang perbankan, perkreditan, pergudangan, pendistribusian bahan energi dan usaha lainnya.

“Ini sejalan pula dengan kebijakan Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM yang mendorong koperasi-koperasi agar bergerak di sektor riil seperti perikanan, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya. Diversifikasi usaha ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan anggota koperasi yang berbeda-beda latar belakang usaha maupun profesinya,” tukas Zabadi.[Fhr]

 

 

 


Tinggalkan Komentar