Kementerian LHK Sebut CNI Berstatus Proper Biru - Telusur

Kementerian LHK Sebut CNI Berstatus Proper Biru


telusur.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), merupakan perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020. 

Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Berdasarkan penilaian Proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, Nunu Anugrah, Jumat (2/4/21). 

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan Nunu, proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat. 

Sementara, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK, Karliansyah menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

"Serta audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," paparnya.

Peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup (mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yang berlaku). 

"Kalau semua persyaratan dapat dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat BIRU, tetapi kalau tidak, dipastikan akan mendapat peringkat MERAH. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat HITAM," imbuhnya. 

Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional diantaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.

PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel dengan teknologi Rectangular Rotary-kiln Electronic Furnace (RKEF) untuk memproduksi Ferronickel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

Untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, PT CNI menggandeng tiga BUMN yakni PT PLN Persero, PT WIKA dan PT PP.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar