telusur.co.id - Final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12/21). Pasalnya, terjadi pengeroyokan terhadap wasit yang memimpin pertandingan, Romi Daeng Dewa.
Akibat pengeroyokan, Romi mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya merupakan pemain klub PS Nene Mallomo.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi sebelum menetapkan keenam tersangka.
"Kami telah menetapkan enam orang pemain sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wasit Liga 3," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/21).
Menurut Andi, keenamnya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengambil keterangan sejumlah saksi. Dalam kasus ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti barang bukti.
"Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan hukuman pidana enam tahun penjara," tukasnya. (Ts)