telusur.co.id - Seorang anak perempuan menjadi korban penjambretan di Perumahan Aneka Elok Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/11/21). Aksi penjambretan terekam CCTV kemudian viral di media sosial.
Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma mengatakan, pihaknya telah mengamakan satu pelaku penjambretan berinisial PA. PA merupakan eksekutor yang merampas ponsel dari korban.
"PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," ujar Satria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/21).
Polisi, kata Satria, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dari informasi yang diberikan ayah korban. Pasalnya, ayah korban melihat ponsel milik anaknya dijual di Facebook oleh pelaku.
"Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melihat HP anaknya dijual di media sosial," jelasnya.
Aksi perampasan ponsel ini dilakukan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
"Kita masih memburu satu pelaku lain yang saat itu bertugas mengemudikan sepeda motor," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam video terlihat korban tengah berjalan bersama temannya. Tak lama berselang, motor kedua pelaku memepet korban dan merampas ponselnya.
Korban sempat melakukan perlawanan guna mempertahankan ponsel miliknya. Namun hal tersebut tak berhasil dan pelaku membawa kabur ponsel korban.
Akibat perbuatannya, PA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Ts)