Ketua BKS Provinsi Kepulauan Sebut RUU Daerah Kepulauan juga Inisiasi DPD RI - Telusur

Ketua BKS Provinsi Kepulauan Sebut RUU Daerah Kepulauan juga Inisiasi DPD RI


telusur.co.id - Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memberi apresiasi kepada DPD RI  yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan high level meeting


"Pada kesempatan ini. kerja sama tersebut, adalah merupakan bentuk dukungan yang terus dilakukan oleh DPD RI untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan rakyat indonesia, khususnya di lingkup wilayah cakupan provinsi kepulauan sebagai bagian integral dari wilayah negara kesatuan republik indonesia (nkri)," ucapnya dalam acara dialog BKS dikomplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/10/21).

Menurut Mazi, jika dilihat kebelakang, perjuangan untuk mendorong terwujudnya pemerataan dan optimalisasi pembangunan daerah kepulauan, telah berlangsung sejak 16 tahun yang silam, apalagi dengan dikeluarkannya deklarasi ambon tahun 2005 tentang forum kerja sama antar pemerintahan daerah provinsi kepulauan sampai dengan disepakatinya pembentukan badan kerja sama (bks) provinsi kepulauan di ternate.

Dalam perjalanannya, kata Mazi, telah dilaksanakan berbagai agenda pertemuan untuk menggalang dukungan dengan berbagai stakeholders.

Hal itu, bertujuan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan, melalui pembentukan regulasi yang memberikan kewenangan kepada daerah provinsi yang bercirikan kepulauan untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

"Setelah melalui berbagai ikhtiar yang dilakukan, alhamdulillah, puji syukur kepada tuhan, hasil dari berbagai upaya tersebut adalah lahirnya rancangan undang-undang (ruu) tentang daerah kepulauan yang berisikan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepulauan untuk mengelola sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki," papar dia.

Dalam RUU tentang daerah kepulauan Mazi menuturkan, tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah 8 provinsi, akan tetapi mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan.

"Dari 86 daerah kabupaten/kota kepulauan tersebut, sebagian besar adalah bagian dari 8 provinsi anggota badan kerjasama provinsi kepulauan dan selebihnya adalah daerah kabupaten/kota yang tidak tergabung dalam anggota badan kerjasama provinsi kepulauan," terang dia.

RUU daerah kepulauan tersebut juga lanjut Mazi, merupakan inisiasi DPD RI yang pada tahun 2020 lalu, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI, akan tetapi hingga berakhirnya masa sidang tahun 2020, RUU tersebut belum disahkan.

"Pada tahun 2021 RUU daerah kepulauan masuk kembali dalam prolegnas prioritas DPR RI," ungkap dia.

Mazi menjelaskan RUU daerah kepulauan bertujuan antara lain :

menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan, mendoorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat  di daerah kepulauan. contohnya masyarakat suku bajo.

Setelah masuknya RUU Kepulauan kedalam Prolegnas seluruh anggota BKS selalu aktif dalam berbagai upaya untuk mendorong percepatan pengesahan ruu daerah kepulauan.

"Antara lain pada tanggal 27 januari 2020, bertempat di ruang komite I DPD RI kami selaku ketua bks provinsi kepulauan mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan agenda membahas dan pendalaman mengenai ruu tentang daerah kepulauan, yang diikuti oleh ketua komite I DPD RI ketua perancang undang-undang DPDRI, Dirjen Bangda Kemendagri, Ketua tim ahli RUU Kepulauan, pj. Sekda Prov. Sultra, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, Direktur pada Ditjen Bangda Kemendagri, Kepala Biro Pemerintahan dan beberapa tim kelompok kerja bks provinsi kepulauan," terang dia.

Mazi berharap, RUU Kepulauan dapat segera disahkan dan dirinya mengajak  segenap pengurus dan anggota aspeksindo bahu-membahu memperjuangkan pengesahan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan.

kepada para pimpinan perguruan tinggi, para akademisi, dan adik-adik mahasiswa pengurus bem yang berada dalam anggota bks provinsi kepulauan, kami juga menaruh harapan yang besar kiranya dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita yang mulia ini. 

"Selaku ketua badan kerja sama provinsi kepulauan dan mewakili segenap komponen pemerintah daerah dan masyarakat cakupan provinsi kepulauan, menitip harapan besar kepada ketua DPR RI agar kiranya dapat mendorong baleg untuk segera membahas ruu tentang daerah kepulauan sehingga dapat disahkan di sisa masa sidang dpr ri tahun 2021," tukas dia.[iis]


Tinggalkan Komentar